Friday, February 3, 2017

WAJIB LAPOR DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT KE DITJEN PAJAK, PENGGUNA KARTU KREDIT BAKAL MENURUN?

WAJIB LAPOR DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT KE DITJEN PAJAK, PENGGUNA KARTU KREDIT BAKAL MENURUN?

Ketentuan Baru Menteri Keuangan
Pada tanggal 23 Maret 2016 lantas, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro lewat Ketentuan Menteri Nomer 39/PMK. 03/2016, mewajibkan bank penerbit kartu credit untuk melaporkan data-data pribadi kartu credit nasabah mereka pada Ditjen Pajak.

Bagaimana Respon Bank?
Ketentuan ini menyebabkan beragam respon dari pihak-pihak yg berkaitan dengan cara segera dengan peraturan ini, baik itu dari pihak bank penerbit kartu credit serta pihak nasabah kartu credit.

Bank BNI Syariah yg juga keluarkan product kartu credit berbentuk kartu credit iB Hasanah Card mengakui siap untuk melaporkan data transaksi nasabah kartu credit mereka. Meskipun udah siap, namun pihaknya masih tetap menanti perjanjian dari AKKI (Asosiasi Kartu Credit Indonesia) serta induk usaha yg mereka punyai.

Bagaimana Reaksi Nasabah?
Respon demikian sebaliknya datang dari pemakai kartu credit yg terasa bakal dirugikan andaikan data-data mereka, meskipun itu cuma data-data transaksi yg berbentuk billing statement. Yang memiliki kartu credit takut andaikan terdapat beberapa pihak yg terhubung data-data mereka, jadi bakal tambah besar peluang kebocoran data pribadi ke pihak lain.

Sobat, Yuk Gunakan Kartu Creditmu untuk Investasi
Nasabah credit card Dapat jadi Ekstensifikasi Objek Pajak
Terlebih dulu, Menteri Keuangan Bambang P. S Brodjonegoro menjelaskan kalau data transaksi nasabah kartu credit adalah data yg punya potensi untuk jadikan bahan ekstensifikasi objek pajak.

Direktur Penyuluhan serta Service Humas DJP Mekar Satria Paling utama : Nasabah kartu credit akan tidak dipakai pajak
Tetapi, di peluang lain, Direktur Penyuluhan serta Service Humas DJP Mekar Satria Paling utama menjelaskan hal yg berseberangan, yaitu kalau penelusuran data transaksi nasabah kartu credit ini tdk ditujukan untuk memakai pajak pada nasabah kartu credit.

Penelusuran data transaksi nasabah kartu credit ini ditunaikan sebagai bahan kajian Ditjen Pajak pada kekayaan sebetulnya dari seseorang perlu pajak. Pihak Ditjen Pajak bakal memperbandingkan data SPT perlu pajak dengan data transaksi kartu credit yg dipunyai.

Lapor SPT On-line diperpanjang sampai 30 April, Anda Sudah Lapor?
Dari data transaksi seseorang nasabah kartu credit, bisa di ketahui bagaimana pola mengkonsumsi si pemegang kartu. Kemudian, dari pola mengkonsumsi itu dibanding dengan SPT yg dilaporkan, apakah relevan, apakah lumrah atau mungkin tdk.

Tetapi, andaikan kartu credit yg dimanfaatkan adalah kartu credit yg dimanfaatkan untuk berbarengan, jadi Ditjen Pajak menghimbau nasabah kartu credit tidak untuk cemas serta menuturkan saja pada pihak perpajakan.

Pajak Dapat Intip Data Nasabah Bank, Langgar UU Perbankan?
Sebagian nasabah kartu credit menilainya ketentuan baru dari Kementerian Keuangan ini dinilai tidak mematuhi UU Perbankan, lantaran bagaimana barangkali aparat pemerintah jadi tidak mematuhi UU? Ini dinilai kalau aparat pemerintah overpower.

Apakah Ketentuan Menteri Langgar UU?
Ditulis dari ekonomi. metrotvnews. com, Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Taxation Analysis (CITA) , Yustinus Prastowo menjelaskan kalau ketentuan baru Menteri Keuangan ini dinilai tdk tidak mematuhi UU Perbankan.

Pasalnya, yg ditata dalam Undang-Undang Perbankan yaitu data nasabah, bukanlah data transaksi nasabah. Dengan hal tersebut, data transaksi nasabah bisa saja dikulik oleh pihak lain.

Bagaimana dengan anda?
Hmm, andaikan memanglah sekian ada, jadi sebagai nasabah kartu credit semestinya taat pada ketentuan yg berlaku. Hanya saja, dalam billing statement yang disebut data transaksi nasabah kartu credit, ada data-data nasabah kartu credit berbentuk nama bank penerbit kartu credit, nomer rekening kartu credit, nomer ID, nama merchant, nama yang memiliki kartu, alamat pemiliki kartu, NIK/no paspor yang memiliki kartu, NPWP yang memiliki kartu, jumlah tagihan bulanan, tanggal transaksi, perincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah dan limit atau batas nilai credit yang didapatkan pada tiap tiap kartu credit.

No comments:

Post a Comment